Tilang

Polisi Cabut Kunci Kendaraan saat Tilang, Ini Aturannya, UULAJ No. 22 2009

Polisi Cabut Kunci Kendaraan saat Tilang

Bonsaibiker.com – mas bro barangkali ada yang pernah merasakan bahwa Polisi Cabut Kunci Kendaraan saat Tilang. Nah mas bro memang Ini ada Aturannya. Yakni UULAJ No. 22 2009.

Polisi Cabut Kunci Kendaraan saat Tilang
Polisi Cabut Kunci Kendaraan saat Tilang

Yup mas bro, pak Budiyanto yang merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pada hari selasa 21/7/20 kemaring menjelaskan terkait Polisi Cabut Konci Kendaraan saat Tilang ini. Menurutnya hal ini bisa dilakukan dengan dilihat dulu dari pelanggaran dan situasi di lapangan. Misalnya bila STNK dan SIM mati atau sudah tidak berlaku, maka polisi berwenang menyita kendaraan. Nah kemudian bila situasi di lapangan memaksa untuk menyita kunci maka diperbolehkan.

Lebih Bukan tanpa alasan polisi punya kewenangan untuk mengamankan kunci kendaraan pelanggar lalu lintas. Alasan kewenangan ini adalah pada hal keamanan. Jadi ini dilakukan supaya si pelanggar tidak melarikan diri yang bisa menyebabkan kecelakaan. Nah mas bro, ini dalam kategori penyitaan kendaraan. Dan hal tersebut diatur dalam UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009.

Teptnya Polisi Cabut Kunci Kendaraan saat Tilang dasarnya adalah UULAJ (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) No 22 Tahun 2009, Pasal 260 ayat 1 huruf D. Yakni melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Yup mas bro, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat ini, tengah menggelar Operasi Patuh Jaya. Yakni mulai 23 Juli-5 Agustus 2020.

26 komentar pada “Polisi Cabut Kunci Kendaraan saat Tilang, Ini Aturannya, UULAJ No. 22 2009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.