Tilang

7 Model Plat Nomor Kendaraan Yang Bakal Kena Tilang, Coba Cek Bro

7 Model Plat Nomor Kendaraan

By Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, ini dia 7 Model Plat Nomor Kendaraan Yang Bakal Kena Tilang, Coba Cek Bro. Yang namanya aturan haruslah dipatuhi, apalagi yang erhubungan dengan kendaraan yang sehari-hari digunakan.

Yup mas bro, seperti yang terdapat dalam postingan di akun FB milik Lintang Asmoro dari lansiran Kompas.com ini memberikan info tentang beberapa jenis plat kendaraan yang menyalahi aturan nih. Ya sudah pasti sanksinya bakal kena tilang.

Kira-kira begini statementnya mas bro:

Cobo cek plat nomor mu lurrr..

Pemerintah mengatur soal penggunaan pelat nomor kendaraan baik mobil atau sepeda motor. Bahwa setiap kendaraan di jalan raya harus memakai pelat nomor yang sesuai registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68. Jika melanggar, bisa didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

#Repost @kompascom

#soloinfo #kotasolo #surakarta #kulinersolo #exploresolo

Nah, kira-kira kendaraan kita sudah sesuai belum nih mas bro platnya sama aturan yang ada? Monggo diperiksa

Monggo Tinggalkan Komen Sini Gan, Isian Kolom 3 Pake http://www.... Bila Susah Kosongin

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.