Tilang

Motor Thailook Ditilang, Cengar-cengir Saat Dikatain Polisi Kaya Bahasa Apa Gitu!

Motor Thailook Ditilang

Bonsaibiker.com – mas bro, ada-ada aja ini yang viral dan unik di jagad maya. Jadi ada sebuah Motor Thailook Ditilang, nah ternyata si masbro pengguna motor ini Cengar-cengir Saat Dikatain Polisi. Dikatainnya entah dengan bahasa apa, yang jelas dimirip-miripin bahasa Thailand.

Motor Thailook Ditilang
Motor Thailook Ditilang

Nah, kejadian ini dishare di sosial media dan akhirnya viral. Nha ini dia vidionya mas bro saat Motor Thailook Ditilang:

Yup mas bro, motornya ini pake plat nomor yang tertulis huruf Thailand, makanya disetop polisi lalu ditilang. Dalam rekaman vidio ini ada kalimat yang mempertanyakan Thailand? Lalu bilang Swadikkapppp entah apa itu artinya gak tahu mas bro. Dicari di google translate juga gak ketemu mas bro, aihihihihi.

Tilang Plat Nomor Palsu

Mas bro, dalam kasus Motor Thailook Ditilang ini tersangkut masalah Tilang Plat Nomor Palsu. Kan plat nomornya gak sesuai aturan, jadi dikategorikan dalam plat nomor palsu

Yup mas bro, jadi bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu maka dia bakal dikenalkan pasal pemalsuan. Nah, hal ini tertuang di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 236. Nah, ini isi lengkapnya:

  • Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Ngeri kan mas bro. Selanjutnya bagi pelanggar ini bakal dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal pasal 280. Berikut ini bunyinya:

  • Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

28 komentar pada “Motor Thailook Ditilang, Cengar-cengir Saat Dikatain Polisi Kaya Bahasa Apa Gitu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.