Berita Umum

Balap Lari Liar Digrebek, Barang Bukti Diamankan Sedal Jepit? Aihihihi

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, Balap Lari Liar Digrebek polisi. Nah mas bro, karena setiap ada tindakan melanggar hukum, pasti ketika menangani butuh bukti, maka saat balap lari liar ya Barang Bukti Diamankan Sedal Jepit. Inilah yang bikinwarganet senyum-senyum kecut.

Balap-Lari-Liar-Digrebek-Polisi-di-Depok
Balap-Lari-Liar-Digrebek-Polisi-di-Depok

Balap Lari Liar Digrebek Polisi

Mas bro sekalian, balap liar banyak digerebek polisi, lha belakangan malah ganti dengan balap lari liar. Ya, sama-sama masih meresahkan wong knon tak jarang juga mernutup jalan sama seperti balap liar. Ya tak bisa dipungkiri memang belakangan ini balap lari liar ini meresahkan. Akir polisi juga melakukan penggerebekan.

Yup mas bro, salah satu kejadian Balap Lari Liar Digrebek Polisi ini adalah seperti yang dishare oleh akun fb Ray Andree ke group fb Info Depok sebagai berikut :

Depok, Jawa Barat  · Ada aja ditengah Pandemi Covid-19 ini..anak anak balap liar ilang malah fenomena Balap lari Liar bermunculan, malam ini kami dari sahabat Info Depok, sahabat Team Jaguar dan warga sekitar,mebubarkan anak anak yg sedang balap lari di tengah jalan raya kp.serab pertigaan jl tugu Deket JNE dgn memblokade/menutup jalan raya serab KSU, yg sangat menggangu penguna jalan dan warga sekitar ..bukanya sehat malah mengganggu peguna jalan lain dan indikasi bayaran dgn uang,…ini malam kedua mereka melakukan balap lari liar ini, atas keluhan warga sekitar..Dan langsung diamankan dan dilakukan pembinaan oleh Bimas Pol Tirtajaya.. — di Raya KSU Serab Depok.

Yang pada bikin ngakak dalam kejadian Balap Lari Liar Digrebek ini adalah, la terus barang buktinya apa? Kan biasanya polisi mengambil barang bukti balapliar begini! Aihihih, kata cak Reynaldo Hadi Saputro dalam jokenya ya sendal ama kakinya yang jadi barang bukti, aihihihihi. Berikut statmennya!

Balap lari liar mulai meresahkan warga, nahloh kakinya disita beserta barang bukti sendal swallow ?,This is joke ok?

Yup mas bro, aksi mereka ini kemudian berakhir dengan pembinaan oleh polisi.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004

Polisi Tegaskan Balap Lari Liar Dilarang

Mas bro, menanggapi maraknya balap lari liar ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya angkat bicara. Menurutnya balap lari liar di jalan raya dilarang. Jelasnya menurut pak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo ini ada sanksi yang mengatur terkait balap lari liar, utamanya adalah yang sampai menutup jalan tanpa izin pihak berwajib. Ooo, mengganggu keteriban masyarakat kan mas bro.

Pak Sambodo ini menyampaikan bahwa setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, tutup jalan untuk balap lari liar ini. Oleh karenanya mas bro, pak Sambodo ini menjelaskan bahwa pihak kepolisian pasti bakal bubarkan bila menjumpai adanya tindakan balapan liar di jalanan.

Lebih jauh menurut Pak Sambodo ini, bahwa selama ini, balap sepeda motor, balap mobil, yang liar sering dibubarkan polisi. Nah, untuk balap lari liar, lantaran mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, maka polis belum ambil tindakan tegas, hanya kadang didatangi polisi saja mereka sudah bubar kalang kabut lari. Namun akhirnya ada juga Balap Lari Liar Digrebek,lha sudah meresahkan sih.

Sanksi Balap lari Liar

Mas bro, balap lari liar ini kalau dilakukan sampai menutup jalan, ternyata bisa dikategoreikan melanggar huku. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di sistu dijelasakn bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang akibatkan terganggunya fungsi jalan. Makanya Balap Lari Liar Digrebek polisi mas bro.

Simak yang berikut mas bro Bunyi Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ayat 1 – 3 berikut :

  • (1)-Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
  • (2)-Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.
  • (3)-Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Mas bro, kalau melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 ini maka bisa dikenai pidana selama 18 bulan atau denda sebanyak Rp 1,5 M. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 ayat 1 tersebut. Berkut ini bunyinya

  • (1)-Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah.

Demikian kilas informasi Balap Lari Liar Digrebek.

13 komentar pada “Balap Lari Liar Digrebek, Barang Bukti Diamankan Sedal Jepit? Aihihihi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.