Info Modif

Modif Motor Denda 24 Juta, Segitu Kejamnyakah? Simak Yuk!

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, betulkah Modif Motor Denda 24 Juta, Segitu Kejamnyakah? Ini sebuah pertanyaan yang melintas di banyak warganet lantaran sebuah spanduk terkait isi Undang Undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 277.

Modif Motor Denda 24 Juta
Modif Motor Denda 24 Juta

Modif Motor Denda 24 Juta

Mas bro sekalian, seperti gambar di atas. Sebuah spanduk terkait Modif Motor Denda 24 Juta bertuliskan, “Dilarang membuat, merakit, memodifikasi atau merubah type dan bentuk kendaraan bermotor” UU No. 22 Tahun 2009 pasal 277 jo 106 (3) Diancam Pidan Penjara 1 tahun, atau denda maksimal Rp. 24.000.000,-

Mas bro, yuk kita lihat UU No. 22 Tahun 2009 pasal 277 :

setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.

Selanjutnya adalah kita intip UU No. 22 Tahun 2009 pasal 106 ayat 3:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.

Aturan Modifikasi Motor

Mas bro sekalian, benerkah Modif Motor Denda 24 Juta? Nah, sebenarnya modif kendaraan bermotor ini sah-sah aja, selama memenuhi kriteria yang diatur oleh pemerintah. Mas bro, mengenai modifikasi kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 1 angka 12 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP No. 55/2012”). Yakni :

Modifikasi Kendaraan Bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut mka bakal dilakukan penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor. Hal ini dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) PP No. 55/2012. Nah mas bro, penelitian YANG AKAN dilakukan adalah meliputi aspek:

  • rancangan teknis
  • susunan
  • ukuran
  • material
  • kaca, pintu, engsel, dan bumper (pada mobil)
  • sistem lampu dan alat pemantul cahaya
  • tempat pemasangan TMKB

Nah untuk modifikasi seperti ini bisa dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek. Dan yang berhak untuk melakukan modifikasi adalah bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri. Hal ini diatur dalam Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) PP No. 55/2012.

Jadi modifikasi kendaraan bisa dilakukan, adalah :

  • modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi Kendaraan Bermotor ini.
  • modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.
  • Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada Kendaraan Bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.

Kemudian kalau melihat Pasal 50 ayat (1) UU No. 22/2009, bahwa kendaraan modifikasi perubahan tipe maka diwajibkan untuk dilakukan Uji Tipe sbagai berikut :

  1. Uji fisik persyaratan teknis dan laik jalan.
  2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.

Nah mas bro, Kendaraan Bermotor yang dimodif ini, wajib uji tipe ulang. Kemudian wajib registrasi dan identifikasi ulang, sesuai Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 22/2009.

Selain itu masih ada syarat lain, yakni :

Modifikasi Kendaraan Bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) UU No. 22/2009.

Selanjutnya, setelah diregistrasi Uji Tipe maka instansi yang berwenang akan memberikan sertifikat registrasi Uji Tipe, yakni Kementerian Perhubungan.

Sertifikat Uji Tipe nantinya memuat tentang identitas dari pemodifikasi dan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 ayat (1) PP No. 55/2012. Jadi dengan demikian kendaraan yang dimodif harus memiliki izin atas modifikasinya sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.22/2009 dan PP No.55/2012.

Nah mas bo, maka modifikasi tanpa memiliki izin, berdasarkan Pasal 277 UU No.22/2009 BISA DIpidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00. Dengan kata lain Modif Motor Denda 24 Juta.

Kesimpulan

Jadi mas bro, keseimpulannya, untuk pembelian onderdil/aksesori variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Demikian memodifnya. Asal tidak mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain sebagaimana diatur dalam UU No. 22/2009 dan PP No. 55/2012. Nah, kalau mengubah, maka harus registrasi ulang untuk melakukan Uji Tipe. Jadi jangan gampang nyimpulin Modif Motor Denda 24 Juta ya mas bro.

One thought on “Modif Motor Denda 24 Juta, Segitu Kejamnyakah? Simak Yuk!

  • Tan Anton

    na kalo motor bmx pasti kena ni sdh banyak pemesannya di daerah saya

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.