Edukasi Berkendara

Pajero Sport Pake Strobo Dihujat Warganet di IG

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah kejadian di dunia maya yang menarik perhatian. Yakni dimana ada sebuah mobil Pajero Sport Pake Strobo Dihujat Warganet.Menyilaukan memang mas bro.

Pajero Sport Pake Strobo Dihujat Warganet
Pajero Sport Pake Strobo Dihujat Warganet

Pajero Sport Pake Strobo Dihujat Warganet

Mas bro sekalian, Pajero Sport Pake Strobo Dihujat warganet ini adalah bermula dari sebuah mobil Pajero yang sedang berjalan, nah bagian belakangnya menggunakan lampu strobo.

Ternyata hal ini direkam ke dalam kamera digital dalam bentuk vidio kemudian dishare di dunia maya. Entah siapa yang pertama menshare kurang tahu persis. Yang jelas kejadian ini viral begitu saja.

Salah satu warganet yang posting adalah akun IG @agoez_bandz4
yang menyatakan sebagai berikut :

Salah satu penyebab kecelakaan..

Nah mas bro, usai diposting, ternyata hal ini mendapat hujatan dari warganet. Pedes-pedes komentarnya mas bro. Simak berikut :

  • dzoel
    Bisa beli mobil tp ga bisa beli otak
  • giojordy
    @dzoel Kan udh dijual buat beli mobil
  • irvannavri_96
    @dzoel kan udah dituker tambah buat beli lampu ? jadi lampu lebih penting dibanding otak
  • billaaaid
    pen gue tendang aja rasanya itu lampu2 gakjelas
  • galuh.gps
    Harga mobil sama harga otaknya mungkin lebih mahal harga mobil dari pada otaknya
  • bag23ass
    Isoh tuku mobil larang tapi ra isoh tuku UTEK!!!!!
  • wicaksono_ilham.22
    @darwis_rodja biar yang dibelakangnya buta mungkin

Vidio Pajero Pake Strobo

Mas bro, kalau ingin ngepoin kejadiannya bisa dklik di bawah ini!

KLIK SINI

Larangan Pake Strobo

Mas bro, pake strobo, rotator dan sebagainya memang tak diizinkan bagi kendaraan pribadi. Ya, kalau kita nekad menggunakannya ama saja dengan menyalahi aturan, mengganggu ketertiban dan mengganggu pengendara lain.

Larangan ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yakni bahwa didalamnya dikatakan terdapat tiga jenis lampu yang penggunaannya terbatas:

  • Lampu isyarat biru dan suara sirine, terbatas untuk kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat merah dan sirine, terbatas penggunaannya untuk mobil ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, Palang Merah Indonesia (PMI), serta pengawalan TNI.
  • Lampu isyarat kuning, untuk mobil derek, perawatan jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta kendaraan angkutan barang khusus.

Nah mas bro, kalau nekad pake strobo ini, berarti kita melanggar aturan dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, dan terancam sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

32 komentar pada “Pajero Sport Pake Strobo Dihujat Warganet di IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.