Berita Umum

Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner Terguling Ngathang-ngathang

Bonsaibiker,com – mas bro sekalian, aksi terobos lampu berah berujung bencana. Ya sebuah mobil Toyota Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner Terguling Ngathang-ngathang. Alias dalam posisi terbalik. Kejadian ini berlangsung kurang lebih pukul 10.00 WIB pada hari Minggu, 27 Des 2020 kemarin. TKP adalah di persimpangan Jln. Sutomo dan Jln. Prof HH Yamin Medan Sumatera Utara.

Kijang-Trobos-Lampu-Merah-Disruduk-Fortuner
Kijang-Trobos-Lampu-Merah-Disruduk-Fortuner

Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner

Mas bro sekalian, insiden Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner ini dishare oleh akun fb Medan Talk berada di Medan, Indonesia pada 22 jam lalu dengan statmen berikut :

“Diduga terobos lampu merah, mobil kijang tabrakan sama mobil dipersimpangan sampai mobil terbalik. Terlihat dari rekaman video, pengemudi dan penumpang langsung melompat keluar dari mobil yang terbalik lewat jendelaKejadian sekitar pukul 10.00 WIB 27 Des 2020 di persimpangan jln sutomo dan jln prof hm yamin MedanUntuk berita Otomotif lainnya Follow @otomtalkLaporan video dikirim oleh sejumlah kawanmedantalk via story mention @medantalk”

Kejadian Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner ini terrekam ke dalam kamera lalu kemudian dishare ke sosial media dan kemudian viral. Berikut ini vdionya :

KLIK SINI

Yup mas bro, nampak dalam tayangan video yang beredar di media sosial pada link di atas, nampak Toyota Kijang Commando bernomor BK 1615 AV melintas di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin, Medan, Sumatera Utara pada hari Minggu 27-12-2020 kemarin siang. Mobil tersebut nampaknya menerobos lampu merah. Kemudian mobil ini dihantam oleh Fortuner pada sisi kanan sehingga terguling.

Kronologis Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner

Insiden Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner ini bermula saat mobil Toyota Kijang kotak tersebut melaju kencang dari arah Jalan Sutomo menuju Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Sumatera Utara. Pas tiba di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin Medan, pengemudi mobil nampaknya gak mau taat aturan lalulintas. Jadi, bukannya menghentikan laju kendaraannya karena lampu merah, pengemudi malah justru tancap gas menerobos lampu merah di persimpangan tersebut.

Nah mas bro, di waktu bersamaan, sejumlah kendaraan yang berhenti di Jalan HM Yamin Medan pastinya mulai bergerak, wong posisi mereka udah hijau. Nah kendaraan paling depan adalah Fortuner. Maka insiden lakalantaspun tak terhindarkan. Mobil Toyota Kijang kotak tersebut ditabrak mobil Toyota Fortuner denagn nomor polisi BK 89 Q. Mobil ini tengah melintas di Jalan HM Yamin Medan.

Dari kabar selanjutnya seperti dirilis antara dan detik, diketahui bahwa Mobil Toyota Fortuner ini dikemudikan Jesslyn (26 tahun). Dikabarkan bahwa pengemudi mobil Toyota Fortuner ini sebenarnya sempat berusaha mengerem untuk menghindari kecelakaan. Namun lantaran jarak terlalu dekat, kecelakaanpun bener-bener tak terhindarkan. Mobil Toyota Kijang disruduk Toyota Fortuner hingga terguling sampai ngathang-ngatahang (telentag).

Dari perkembangan info terbaru disampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden konyol ini. Hanya saja bener-bener menjadi sorotan masyarakat luas, bahwa mobil Kijang yang dalam posisi yang ‘tak biasa’ ini yakni terbalik dengan posisi ban di sisi atas. Yakni masyarakat di dunia maya banyak memperbincangkan, antara turut prihatin dan sambil bertanya-tanya, segitunya demi beberapa detik saja sampai menerobos lammpu merah.

Selanjutnya, terkait insiden Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner ini Kepala Unit Lakalantas Satlantas Polrestabes Medan, AKP Priyo AP, angkat bicara. Pak polisi ini menyampaikan penjelasan kepada wartawan, hari Minggu 27-12-2020 kemarin, bahwa pasca insiden ini anak buahnya langusng meluncur ke TKP usai mendapat informasi dari warga.

Selanjutnya pak polisi ini menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden lakalantas ini. Kemudian dugaan sementara, kecelakaan ini terjadi lantaran pengemudi mobil Toyota Kijang menerobos lampu merah di persimpangan tersebut. Berikut ini statmen pak polisi ini:

“,,,,,,,,,,,,t kedua kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi mobil Kijang luka lecet di bagian lengan kanan,”

Nah mas bro, nampaknya dah jatuh ketiban tangga lagi, itulah yang nampaknya bakal dialmi pengemudi Toyota Kijang ini. Yakni menurut pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jadi ini bisa dikatakan lebih buruk dari sekadar ancaman hukuman mas bro. Kalau dendanya memang cuman 500 rebu, bagi orang yang punya mobil ya, bisa dikatakan cukup ringan. Tapi kan menerobos lampu merah jelas sangat berbahaya baik bagi diri sendiri maupun orang lain, bahkan bisa mengakibatkan celaka dan jatuhnya korban jiwa. Ngeri mas bro.

43 komentar pada “Kijang Trobos Lampu Merah Disruduk Fortuner Terguling Ngathang-ngathang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.