Berita Umum

Beli Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Ini Mekanismenya

Bonsaibiker.com – gonjang-ganjing terkait berita bahwa per 1 Februari 2021 ini Beli Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak. Ya, memang ramai diberitakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan aturan baru terkait pengenaan serta penghitungan pajak. Yakni sehubungan dengan transaksi pembelian pulsa, kartu perdana, token, hingga voucher.

Beli Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak
Beli Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak

Hal ini termuat pada Peraturan Menkeu Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan. Yakni Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Beli Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak

Yup mas bro, memang ini bukan Hoax, bahwa ini berita benar adanya. Tapi jangan panik dulu mas bro. Benar adanya bahwa PMK 6 Tahun 2021 berbunyi :

“……pemungutan pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer perlu mendapat kepastian hukum”.

Yang musti dibaca secara jeli

Nah mas bro, aturan ini memang musti dibaca sejra jeli. Yakni, termaktub pada Pasal 4, diatur mengenai PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak yakni :

  • Pertama oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.
  • Kedua, oleh penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.
  • Kemudian juga oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.

Besaran Pemungutan Pajak

Penghitungan PPh diatur dalam pasal 18, penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22. Pemungut PPh ini adalah sebesar 0,5% dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua dan tingkat selanjutnya. Lalu dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.

Pihak yang kena pajak?

Wajib pajak (WP) yang dipungut PPh Pasal 22, yakni yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) besaran tarif yang dipungut lebih tinggi 100% dari tarif yang diberlakukan yaitu 0,5%. Pemungutan PPh Pasal 22 ini gak berlaku :

  • Atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat satu dan selanjutnya
  • Atas pelanggan telekomunikasi yang jumlahnya paling banyak Rp 2 juta tidak terkena PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta.
  • Pada penyelenggara distribusi atau pelanggan yang merupakan wajib pajak bank, atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi surat keterangan PPh berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut pasal 21 peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021″ Menurut Ditjen Pajak, aturan baru soal pajak pulsa ini guna memberi kepastian hukum, bukan membebani konsumen.

Konsumen Tidak Dikenai Pajak

Mas bro, memang berita ini kemudian bergulir liar, Banyak yang berinterpretasi bahwa harga pulsa bakal naik. Begitu pula token listrik dan kartu perdana.

Jadi sebenarnya aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang menjadi pengecer pulsa. Sebab mereka tak perlu lagi memungut PPN dari konsumen. Jadi dengan ada PMK itu, jalur pengenaan PPN-nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2, jadi pengecer tidak tarik PPN dari konsumen.

Yang dikatakan distributor tingkat dua yakni pembeli pulsa dari pedagang besar atau distributor tingkat pertama yang pelanggannya adalah pengecer. Itu yang kena pajak. Jadi bukan pulsa naik. jadi Beli Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak ini yang dipajekin adalah para pebisnisnya mas bro, bukan pembeli perorangan.

29 komentar pada “Beli Pulsa dan Token Listrik Kena Pajak, Ini Mekanismenya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.