Berita Umum

Pria Gondrong Pengganda Uang Di Bekasi Terancam 15 Tahun Masuk Penjara

Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, kali ini telah beredar sebuah video penangkapan Pria Gondrong Pengganda Uang di Bekasi Terancam 15 Tahun Masuk Penjara. Saat ini banyak oknum kejahatan yang menggunakan berbagai cara untuk menjerat mangsanya. Mulai dari trik hingga penggunaan alat bantu dalam menjalankan aksinya. Seperti video yang beredar di dunia maya kali ini nih. Awaalnya seorang pria gondrong mengaku mampu menngandakan uang. Eh akhirnya tersebar juga sebuah video penangkapan pria gondrong tersebut yang juga merupakan pelaku tindak pidana terhadap gadis diawah umur. Hal inilah yang membuat pria gondrong ini terancam masuk Bui 15 tahun lamanya.

Pria Gondrong Pengganda Uang
Pria Gondrong Pengganda Uang

Pria Gondrong Pengganda Uang

Yup mas bro, video Pria Gondrong Pengganda Uang inipun diposting dalam akun Instagram @palembang.terciduk. Terlihat dalam video tersebut aparat kepolisian berhasil meringkus pria Gondrong Pengganda Uang yang viral di medsos itu. Metro (Polrestro) Bekasi menciduknya di rumahnya yang berada di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Videonya KLIK disini.

Pria Gondrong Pengganda Uang.
Pria Gondrong Pengganda Uang.

Seperti dilansir dalam Suara.com bahwa Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengungkapkan bahwa pria yang mengaku dapat menggandakan uang tersebut adalah Herman alias Ustad Gondrong (45) asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Video aksi penggandaan uang tersebut direkam oleh isterinya pada 4 Maret 2021, yang 2 minggu kemudian langsung viral. Pelaku mengaku bahwa praktik penggandaan uang itu adalah trik sulap. Pelaku membeli satu paket alat sulap tersebut di wilayah Tambun untuk menunjukkan aksinya itu disertai penggunaan uang palsu.

Namun ada laporan juga dari pihak keluarga korban bernama Novi Trianti pada Senin (22/3) nih mas bro. Ternyata saat berusia 15 tahun ia dijadikan isteri siri oleh pelaku, dengan iming-iming akan membayar hutang-hutang keluarganya juga membelikan tanah dan bangun rumah. Sebelumnya, pelaku langsung menyetubuhi remaja 15 tahun tersebut hingga akhirnya hamil dan melahirkan anak perempuan yang sekarang beranjak usia 3 tahun. Akhirnya istri sirinya beserta keluarga besarnya melaporkan pelaku akibat janji-janjinya tak kunjung ditepati.

Akhirnya tersangka dijerat pasal berlapis oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi, yakni pasal 378 tentang penipuan dan penggunaan uang palsu dan dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Demikianlah info tentang Pria Gondrong Pengganda Uang Di Bekasi Terancam 15 Tahun Masuk Penjara ini. Semoga bisa jera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.