Informasi Tol

Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol Pakai Kartu Elektronik, Terancam Pidana

Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, sebuah info berhembus yakni tentang Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol Pakai Kartu Elektronik, Terancam Pidana deh. Sebelumnya telah beredar di dunia maya sebuah video seorang emak-emak masuk ke dalam jalan tol dan sebelum melewati plang, ia menggunakan kartu elektronik untuk membayar masuk tol tersebut. Video itupun viral sehingga menggegerkan para pengguna jalan tol yang biasanya hanya kendaraan roda 4, lah kok ini motore bisa masuk? Dan kini, sebuah info beredar bahwa emak-emak tersebut berhasil diciduk polisi tuh.

Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol',
Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol’,

Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol

Yup mas bro, seperti dilansir dalam CNN Indonesia bahwa Polda Metro Jaya kini telah berhasil mengamankan ibu-ibu yang viral di media sosial saat melakukan aksiny mengendara motor dengan  memasuki jalan Tol Angke yang menurut keterangan Manager Area JMTO wilayah Tol Dalam Kota, Soedijatmo Bismarck Purba bahwa peristiwa itu terjadi di Gerbang GT Angke 1, Jalan Tol Dalam Kota pada hari Selasa (20/4) pukul 17.01 WIB.

artikel terkait Pemotor Lewat Tol Pake Kartu E-tol, Nekat Tapi Rasional

General Manager Representative Office 2 Jasamarga Metropolitan Tollroad Nasrullah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya aksi pemotor yang masuk ruas jalan tol ni mas bro. Karena adanya larangan untuk motor masuk jalan tol adalah semata-mata demi keselamatan pengendara. Karena pesifikasi rancang bangunnya juga memang ditujukan khusus buat kendaraan roda empat atau lebih.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal pun pada hari ini, Selasa (27/4) telah membenarkan kalau ibu-ibu tersebut kini memang telah berhasil diamankan mas bro. Namun belum dapat mengungkapkan identitas ibu tersebut dan kronologi penangkapannya. Ia hanya mengatakan kalau siang ini pihaknya akan adakan konferensi pers untuk menyampaikan kronologis kasus itu secara detil.

Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol,
Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol,

Terancam Pidana

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady memberikan keterangan mengenai aksi ibu-ibu ini yang diduga memasuki jalan tol dengan sengaja dan melanggar rambu-rambu yang ada mas bro. Dilihat dari rujukan Pasal 38 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, ia mengungkapkan bahw pemotor yang melintas di ruas jalan tol itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 63 ayat 6 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

baca juga Detik-detik Petasan Meledak Di Motor Emak-emak, Panik Dan Tinggalin Motor

Mobil Pickup Hindari Emak-emak Nyebrang, Sampai Oleng Keluar Pembatas Jalan

Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa diberikan sanksi yakni pidana kurungan paling lama 14 hari atau denda maksimal Rp3 juta. Lalu merujuk pada Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar juga mendapatkan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol'
Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol’

Demikianlah info tentang Polisi Ciduk Emak Viral Yang Masuk Tol Pakai Kartu Elektronik, Terancam Pidana ini. Semoga tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara sengaja seperti ini.

lihat juga Emak-emak Kesenggol Ojol, Motor Tersungkur Lawan Arah Nyebrang Gak Liat-liat

Emak-emak Jalan Kaki Nyebrang Nabrak Motor, Netizen: “Mau Ketawa Takut Dosa..”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.