Berita Umum

Remaja Nekat Trobos Penjagaan Mudik Dan Tabrak Petugas Kini Terciduk

Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, sebuah video beredar di dunia maya yakni Remaja Nekat Trobos Penjagaan Mudik Dan Tabrak Petugas Kini Terciduk nih. Dalam menjalankan tugas, tentu pihak polisi lalu lintas yang berada di lokasi penyekatan arus mudik selalu berusaha bekerja semaksimal mungkin. Tidak mudah untuk bisa menkroscek ratusan kendaraan dalam seharinya apalagi dalam kondisi berpuasa. Dan hal ini sering dijadikan kesempatan bagi oknum pemudik untukbisa lolos dari penjagaan. Seperti yang terjadi dalam video kali ini nih. Seorang ramaja nekat trobos penjagaan mudik dan nabrak petugas.

Remaja Nekat Trobos Penjagaan
Remaja Nekat Trobos Penjagaan

Remaja Nekat Trobos Penjagaan

Yup mas bro, video Remaja Nekat Trobos Penjagaan yang viral di dunia maya ini juga diposting dalam akun instagram @makcomback.kriminal nih. Terlihat dalam gambar ada seorang remaja yang berhasil ditangkap setelah aksi nekatnya menerobos dan menabrak petugas di lokasi penyekatan pemudik. Diketahui bahwa remaja inisial AR usianya masih dibawah umur (16 tahun).  Ia mengendarai sebuah mobil VW warna kuning bernopol B 2318 STB. Remaja ini nekat kabur dengan menerobos pos penjagaan mudik area Prambanan (Perbatasan DIY-Jawa Tengah) sampai-sampai menabrak petugas yang berada tepat didepanya.

baca juga Pemudik Bungkus Baju Mirip Laundry, Lolos Sampai Kampung Halaman. Ada-ada Aja

Moment Haru Bapak Dan Anak Mudik Beda Kendaraan, Cuma Bisa Dadah-dadah

Videonya KLIK disini.

Dengan usianya yang masih dibawah umur tentu saja AR belum punya SIM mas bro. Dalam Undang Undang juga tidak dibenarkan untuk mengendarai kendaraan. Bisa-bisa ia terjerat pasal 281 yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta”.

Karena juga menabrak, AR juga dapat terkena UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 310 berisi tentang apabila dalam kegiatan berkendara tersebut mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, ada ancaman pidana yang pasti akan jatuh ke mereka yang tak memiliki SIM. Pidana nya yakni denda 1 juta sampai 12 juta rupiah dengan kurungan penjara 6 bulan hingga 6 tahun. Postingan inipun menuai komentar warganet. Antara lain:

anggap29_: Ngisin2 i wong klaten ae

aguz_kei: Lumayan bisa jadi duta

jackyaldo: bau bau uang nih keknya

ppy_cello: Masih beban orang tua malah bikin masalah lagi

lihat juga Detik-detik Penyekatan Mudik Jebol, Polisi Kewalahan. Pemudik Tancap Gas

Pemudik Numpang Di Truk Sayur, Netizen: “Nemu Aja Si Papol”

chellojie_mj: Kasihan pak pol woe….

ekomochammad1: bocah model gini disuruh ikut madabintal 3 bln paling baru 2 hari minta pulang nangis gk kuat

Demikianlah info tentang Remaja Nekat Trobos Penjagaan Mudik Dan Tabrak Petugas Kini Terciduk ini. Semoga tidak mengulangi perbuatanya.

intip juga Memohon Dibolehkan Mudik Wanita Ini Menangis, Sedih Lihatnya

Polisi Larang Pemudik Lewat Jalan Tikus, Kasian Tikusnya

26 komentar pada “Remaja Nekat Trobos Penjagaan Mudik Dan Tabrak Petugas Kini Terciduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.