Berita Umum

Narkoba Ditanam Ditiang Listrik, Pengedar Diringkus Tak Berkutik

Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, sebuah info telah beredar dan viral di dunia maya, yakni info tentang Narkoba Ditanam Ditiang Listrik, Pengedar Diringkus Tak Berkutik. Kasus penyalahgunaan narkoba kini sering marak terjadi. Banyak yang menjadi korban pemakai narkoba dari mulai yang tua hingga anak-anak, dan dari kalangan selebritis hingga rakyat biasa. Pihak kepolisianpun tak henti-hentinya mengejar dan meringkus pelaku yang gesit berkilah. Seperti yang terdapat dalam info kali ini nih. Seorang pengedar narkoba berhasil diringkus dan menunjukkan barang bukti yang ditanamnya di dekat tiang listrik.

Narkoba Ditanam Ditiang
Narkoba Ditanam Ditiang

Narkoba Ditanam Ditiang

Yup mas bro, info tentang Narkoba Ditanam Ditiang ini dilansir dalam Tribunjateng.com. Jajaran Satres Narkoba Polres Kendal berhasil meringkus ALA (23) yakni warga asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Cepiring yang kedapatan telah mengedarkan 34 paket narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (1/10/2021). Kasatres Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan bahwa tersangka menerima paket sabu-sabu tersebut dari seorang kenalannya bernama Arifin. Tersangka memiliki tugas untuk meletakkan paketan sabu-sabu itu di beberapa titik yang sudah ditentukan sejak 25 September sampai 1 Oktober.

baca juga Pelaku Curanmor Dibakar Hidup-hidup Dan Tewas Bersama Motornya. Sadis

Mobil Barracuda Brimob Terguling Tak Sengaja Terekam Oleh Petugas

Untuk 1 paket sabu-sabu tersangka mendapatkan upah dan uang sebanyak 1 juta rupiah nih mas bro. Tersangka mengaku diminta untuk mengambil paketan narkotika di pinggir jalan lingkar Kaliwungu di bawah tiang listrik. Lalu ke Pom Bensin Karang Tengah untuk buka paketan narkotika itu. Wargapun melapor dan polisi langsung melakukan penyelidikan. Ada 33 paket yang berhasil ditanam di beberapa tempat untuk diambil pemesan. Untuk sisanya, 1 paket jadi milik ALA sebagai imbalan atas kerjaannya. Setelah ditangkap, ALA cuma dapat menunjukkan kepada pihak kepolisian 12 paket sabu-sabu yang ditanamnya di lokasi tertentu. Untuk 22 paket lainnya ternyata telah diambil pemesan. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Demikianlah info tentang Narkoba Ditanam Ditiang Listrik, Pengedar Diringkus Tak Berkutik ini.

lihat juga Detik-detik Mobil Hampir Terperosok Longsor Dan Ramai-ramai Ditolong Warga

Vespa Disenggol Ojol, Gak Terima Langsung Ajak Duel

4 komentar pada “Narkoba Ditanam Ditiang Listrik, Pengedar Diringkus Tak Berkutik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.