Informasi Mudik

Syarat Mudik Lebaran 2022 Terupdate, Gak Tes Antigen dan PCR

Bonsaibiker.com – mas bro, ada info terbaru nioh terkait Syarat Mudik Lebaran 2022 Terupdate. Jadi ceritanya ini Gak usah pake Tes Antigen dan PCR. Ya hal ini tertuang dapam pengumuman yang disampaikan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Yakni terkait syarat dan aturan mudik Lebaran terbaru bagi para calon pemudik. Khususnya bagi pemudik yang masuk dalam kelompok pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN.

Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terupdate (gambar diambil dari FB Muhammad Daffin Pratama)

Syarat Mudik Lebaran 2022

Mas bro, terkait Syarat Mudik Lebaran 2022 ini dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat edaran dari pihak terkait ini punya beberapa fuksi yakni bisa digunakan sebagai panduan penerapan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri. Kemudian juga bisa diharpakan berfungsu untuk menekan peningkatan penularan Covid-19 selama periode mudik Lebaran khususnya pada tahun 2022 yang kita masih dalam pandemi corona yang nampaknya telah menuju endimi ini.

Isi surat edaran tersebut diantaranya adalah bahwa mudikers kudu mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satu yang musti dilakukan adalah mudikers harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik dalam negeri untuk lebaran 2022 ini.

Sejumlah syarat yang diberlakukan dalam aturan terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri ini efektif berlaku per 19 April 2022 lalu. Kemudian perlu diketahui aturan unu berlaku bagi mudikers yang menggunakan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

INi dia mas bro selengkapnya syarat mudik lebaran 2022:

  1. Mudikers yang sudah vaksinasi dosis 3 atau vaksin booster gak harus tes RT-PCR atau rapid test antigen
  2. Mudikers yang sudah divaksin dosis 2 kudu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Bila menggunakan hasil tes PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Mudikers yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Mudikers dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksinasi, wajib nunjukin hasil negatif tes RT-PCR. Dimana sampel tesnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan, calon pemudik tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  1. Calon pemudik berusia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Nah itu mas bro ifo Syarat Mudik Lebaran 2022, semoga mencerahkan.

8 komentar pada “Syarat Mudik Lebaran 2022 Terupdate, Gak Tes Antigen dan PCR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.