Sejak sebulan yang lalu, kepolisian telah mengeluarkan STNK sementara nih gan. Selembar kertas yang hanya ada lampiran SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan dibaliknya hanya ada cap resmi kepolisian dengan tanggal pembuatan STNK tersebut telah membuat masyarakat menjadi resah. Bagaimana tidak. Bagi pemilik kendaraan bermotor tidak mendapatkan STNK asli jika membayar pajak 5 tahunan, dan hanya mendapatkan SKPD baru sebagai pengganti STNK asli, dan STNK asli tersedia jika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak STNK 1 tahun sekali. Dengan demikian sebagian masyarakat ada yang berfikiran bahwa bayar pajak 5 tahunan menjadi hal yang tidak penting, karena lebih baik menunggu 6 bulan lagi sampai SNTK asli keluar.
Read More