Disperindag Kutai Timur Berlakukan UU Migas

Berita Umum

Disperindag Kutai Timur Berlakukan UU Migas: Jual Bensin Eceran terancam Denda Rp 6M

Di Kutai Timur, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) didaerah sana berencana melarang warga berjualan bensin eceran ni Gan. Larangan ini bukan tidak beralasan. Memang faktor keselamatan adalah pemicu dari adanya larangan ini karena dianggap  membahayakan orang lain Gan. Disperindag merujuk pada Undang-Undang No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang didalam Pasal 55 UU Migas tersebut disebutkan bahwa orang yang menjual bensin secara ilegal akan berurusan dengan hukum. Tak tanggung-tanggung, penjual terancam enam tahun kurungan atau denda Rp 6 miliar.

Read More