Disinyalir Banyak Penilang Tidak Sesuai Standar Operasional, Tapi Apakah Anda Berani Mendebat?
Brader sekalian, pasti kita semua tak asing lagi dengan kata TILANG alias bukti pelanggaran, secarik surat cinta yang diberikan polisi saat kita melanggar. Banyak dari kita alergi dengan kata tilang ini, ngempet dengan kata razia, namun ya sebenarnya kalau kita sudah sesuai aturan kan sebetulnya aman-aman saja. Gak bakalan kena tilang. Nah di sini ada satu sisi unik yang menarik untuk dibahas tentang tilang ini. Bahwa di masyarakat umumnya kalau melanggar, atau ketahuan tidak memenuhi kelengkapan berkendara lalu ditilang polisi ya rata-rata manut saja, kadang malah berupaya menyogok. Padahal ternyata polisi tak bisa sembarang menilang kita, tak bisa di semua tempat, semua waku menilang kita. Ada protapnya yang harus dipatuhi, artinya kita boleh dong sesekali mempertanyakan kelengkapan pak polisi ketika menilang, jangan kita aja masyarakan yang selalu dipertanyakan.Yup, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk misalkan selama berlangsungnya Operasi patuh di bulan Mei ini. Divisi Humas Mabes Polri, Senin (6/4), mengabarkan bahwa razia ternyata diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Berikut point yang musti diperhatikan:
- Aparat yang diberikan kewenangan adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
- Dalam razia petugas diwajibkan melengkapi diri dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kapolri.
- Dalam surat ini terkandung beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.
- Para petugas razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
- Dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
- Khusus razia malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Bila kita mendapati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, dianjurkan jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri. Nah, permasalahannya, berani gak gan, mendebat, atau meminta bukti surat tugas, atau melapor ke propam?
Di sisi lain, kan kita sering melihat polisi menilang begitu saja pengendara yang boleh jadi nakal tidak mau melengkapi diri dengan apa yang sudah ditetapkan pemerintah melalui peraturan kepolisian. Kalau menurut aturan di atas, kan jelas polisi salah, pelanggarnya apa lagi sangat jelas salah, kenaa mesti melanggar! Nah kalau nampak polisi razia kan dari jauh pengendara nakal langsung belok arah atau putar balik, maka gak kena razia. So, jadi beberapa polisi tak jarang ngumpet seperti gambar di atas.
Dari aduan masyarakat sering lho polisi kemudian mengambil tindakan. Misalkan pada bulan maret lalu Empat anggota Polsek Tembalang, Semarang, Jawa Tengah, dijatuhi sanksi setelah tertangkap basah menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukumnya, yakni di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Temanggung.
Btw, masih menjadi pertayaan juga, misalkan pengendara salah, dirazia, gantian mempertanyakan polisi, polisinya juga salah misalkan, pasti akan terjadi debat panjang. Pun kalau pengendaranya berani. So, berani? Nah bagaimana gan, menurut agan sekalian?
Kalo jelas kita melanggar lalu lintas, entah rambu atau ga pakai helm, ya ga bisa mau ngeles minta surat tugas…. tp kalo lengkap semua di berhentikan ya bolehlah kita minta kelengkapan mereka….
Itu push up koq tangannya ngebuka. Ngepal donk…
Ribet banget ber urusan sama polisi
Numpang sharing aplikasi android untuk merawat motor manual Gan
https://play.google.com/store/apps/details?id=rifel.application.servismotorkopling
jika bisa ya laporkan, bantah. kalo ga bisa ya nasib mungkin kita kudu disiplin.
ribet ah…
mending diem aja pasrah sama yg kuasa
Masalahnya klo mereka ngomong undang undang kita sering gelagapan mbah,.
mereka berhak ( semaunya )
http://orongorong.com/2015/06/05/akhirnya-pilihan-jatuh-ke-honda-vario-150/
Kalau gtu memang polisinya cari perkara,
tpi kita tetap legowo dan bilang,
WASPADA RAZIA ADA ANJING CARI MAKAN !!!
Polisi BERSIH, LAMA baru bisa kaya,
tapi dengan mengkasuskan orang bisa kaya mendadak.
kalau mau kaya jadi pengusaha,
Hukum Seberat2 nya POLISI JIANCOK DIATAS !!!
Cari rumah’a, mata2i lingkunganya selama 2 bulan, tebas lehernya pas ada kesempatan.
Masalah selesai.
beli kamera “japro” atau pasang kamera pengintai di jaket, dijamin aman dari tilang liar.
pun hasil rekamannya bisa digunakan dalam rangka “mempromosikan” polri di yutup…
<a href="http://bestrank.info/sozai/rl_out.cgi?id=paraphot
Başak Burcu Kadını Özellikleri
Rüyada Araba Görmek Nedir?