Para Netizen Menunggu Klarifikasi Kapolr Soal Pasal 134 G UU no 22 tahun 2009
Menyoroti permasalahan penghadaangan konvoi moge di Jogja, Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti angkat bicara bahwa jika dikawal polisi, setiap orang diberikan keistimewaan dengan bebas tidak mengikuti aturan. Termasuk menerabas lampu merah. Nah kini paraa netizen sedang rami memprotes, apa dasar hukum untuk melakukan itu? Apakah memang pasal 134 point G yang oleh para netizen dibilang pasal karet?
Berikut penjelasan menurut para netizen:
Pasal 134 UU no 22 tahun 2009
Bagian Kedelapan
Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran
Paragraf 1
Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Paragraf 2
Tata Cara Pengaturan Kelancaran
Pasal 135
(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Penjelasan Huruf g
Yang dimaksud dengan “kepentingan tertentu” adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara
lain, Kendaraan untuk penanganan ancaman bom, Kendaraan pengangkut pasukan, Kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan Kendaraan untuk penanganan bencana alam.
Nah bagaimana menurut agan sekalian!
Hah.. yang membuat hukum juga manusia, ya boleh saja nerobos lampu merah, cuma kalo yang nerobos orang kecil jangan dikejar-kejar dong. itu hukum tajamnya ke mana???
HUKUM ???
emang ada di indonesia HUKUM ???
mumet
pusingggg
ga da untuk konvoimoge yahh penangnan bom huru hara dan benacana alam doang
hero hx250r sang penantang cbr250r
http://www.goozir.com/2015/08/inikah-hero-hx250r.html
terlepas kasus pawai moge, kalo misal polisi ngatur lalu lintas, nyuruh jalan di saat lampu merah, itu gimana hukumnya?
Pasal G itu dbuat sbagai lahan duit skaligus bisa djadikan alasan plisi mlindungi diri ????,
leg mumet minum oskadon sp mas..itulah indonesia..hahaha
http://gemilangpallet.com/category/pallet-plastik/
Pingback: ketamine infusion near me