Ini Jawaban Polisi Terkait Penilangan Pengemudi Yang Berhenti Di Dekat Tanda Dilarang Parkir

Brader sekalian, di artikel lali di link INI, ada vidio perdebatan antara pengemudi yang berhenti di deket tanda di larang parkir. Polisi mau menilangnya tapi si bapak ini menyatakan dia tidak dalam posisi bersalah. Menurutnya di larang parkir jelas tandanya P dicoret, lalu di larang berhenti tandanya adalah S dicoret. Jelas berbeda. Kemudian dalam UU no 22 tahun 2009 memang menunjukkan bahwa bapak itu benar, bahwa parkir beda dengan berhenti. Sementara itu polisi tetep bersikeras menyapakan bahwa parkir sam dengan berhenti, dan akhirnya si bapal ini tetep ditilang. Kasus ini kemudian ramai di Internet, dan kepolisianpun kemudian angkat bicara.
Setidaknya ada dua jawaban yang berbeda menanggapi hal ini.
Pertama
Megapolitankompas mengupas kasus ini dengan memaparkan tanggapan Kasubdit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Agustin Susilowati, bahwa polisi berwenang ketika sedang bertugas dan menghadapi situasi seperti cerita di atas., “……..petugas kepolisian dapat memerintahkan pengguna jalan untuk berhenti, jalan terus, mempercepat arus, memperlambat arus, atau mengalihkan arus.”
Masih menurut sumber ini kewenangan polisi wajib diutamakan ketimbang perintah yang diberikan oleh aparatur sipil, rambu lalu lintas, dan marka jalan. Misal ketika polantas mengarahkan kendaraan di lampu merah untuk maju meski lampu lalu lintas masih merah.
Nah dalam hal ini jika tetap merasa keberatan, menurut bu Pol ini, pengguna jalan bisa memberikan argumennya saat sidang tilang di pengadilan negeri (PN) setempat.
Ke dua
Herman Juli Prasetyo added 2 new photos. ·
PENCERAHAN DARI KASIE PELANGGARAN LALU LINTAS POLDA JATIM
Bandingkan antara jawaban pihak TV (lihat SS)* & jawaban dari Kompol Gathut Bowo Supriyono Kasie Pelanggaran Lalu Lintas Polda Jawa Timur terkait video program televisi “86” yang viral di media sosial karena polisi menilang seorang pengemudi taksi yang mobilnya berhenti tapi dia tidak turun dari mobil itu, di bawah rambu P coret.
“Polisi TIDAK BISA MENILANG kendaraan yang berhenti di rambu P coret jika pengemudinya tidak turun dari kendaraannya,” kata Kompol Gathut Bowo Supriyono Kasie Pelanggaran Lalu Lintas Polda Jawa Timur.
“Undang-undangnya mengatakan demikian. Kecuali dia mengganggu lalu lintas, tentunya kita MENYURUH atau MENGHIMBAU kepada pengemudi untuk meninggalkan lokasi itu, dengan diskresi kita untuk melarang berhenti di situ, ” katanya kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (22/1/2016).
Aparat juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Untuk itu, mari kita budayakan kritik membangun dengan santun, bukan dengan caci maki. Yassarallah lanal khaira haitsuma kunna…
-Sahabatmu-
Herman Juli Prasetyo
Semoga saja ada keseragaman.
Guru,Polantas,dan Wanita/Istri Saya (piis) selalu benar.
buahahahaha….
yg terkahir absolut banget..
huahahahaa
http://kobayogas.com/2016/01/22/review-produk-sky-tail-bag-solusi-bagi-yang-sering-bawa-barang-banyak/
harusnya biar gak jadi polemik 86 jangan siarin
http://kobayogas.com/2016/01/23/data-aisi-desember-2015-sang-raja-vixion-kembali-ambil-alih-penjualan/
dah ditutup
ngapain nonton acara itu…
Buka tabungan tanpa biaya admin perbulan: http://wp.me/p1eQhG-1vV
Polisi di bom ae ben podo mondar ra ono regane, uasuu kabeh