Telolet Dilarang dan Mulai Dirazia Polisi?
Membahananya fenomena telolet ternyata memangnluar biasamenarikperhatian banyak orang. Berbagai aksi dilakukan, mulai dari berjajar di pinggir jalan hingga nyegatbus dtengah jalan. Karena dililai berbahaya, belakangan banyak petuga yang mengeluarkan larangan untuk telolet ini.Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi misalnya, ia bakal mengeluarkan surat edaran terkait dengan pelarangan ‘bus telolet’ atau kegemaran memburu klakson bus sebab berisiko kecelakaan. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Aturan tentang suara klakson pada Pasal 69 berbunyi ‘Suara klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf f paling rendah 83 desibel atau dB (A) dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A)‘.
Sementara itu di FB magetan bredar postingan FB Suharto PianoBERITA MAGETAN Follow · dengan statmen berikut:
“Telolet di razia n dilarang polisi. Gmana pendapat anda……..setuju pa g lurr?
Sementara Polda Metro mengeluarkan statmen melalui Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Budianto menyatakan sebgai berikut:
“…. melarang penggunaan klakson jenis itu karena dinilai mengganggu pengendara lain. Nanti orang akan kaget dong. Kan bunyinya sangat keras sehingga konsentrasi pengendara akan hilang arah sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan”
“….penggunaan klakson seperti itu sama saja dengan pemasangan sirine pada kendaraan non-operasional polisi. Modelnya sama. Masyarakat umum tak boleh menggunakan. Itu melanggar Pasal 227 UU No 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Jalan.”
Ini gan beberapa fnomena di jalan:
Nah, bagaimana menurut agan sekalian?
yah gak seru lagi donk
penampakan knalpot r15 2017 http://kobayogas.com/?p=37568
Bayangkan kalo disuruh pakai klakson standart pabrikan(malah banyak yang kaget) body gede klakson kaya LCGC 😀