News Oto

Humas Polda Kepri : Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bisa Klaim ganti rugi

Humas Polda Kepri : Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bisa Klaim ganti rugi

Humas Polda Kepri  Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bisa Klaim ganti rugi
Humas Polda Kepri Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bisa Klaim ganti rugi

Kehilangan Helm di Parkiran Resmi by bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada sebuah statmen yang nampaknya fresh dari kepolisian. Tepatnya dari Humas Polda Kepri yang menyatakan bahwa Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bisa Klaim ganti rugi. Nah selama ini kan kalau helm hilang di parkiran, ya udah risiko tanggung sendiri, kecuali helmnya dititipkan dengan tarif tersendiri.

Nah, lebih jauh simak saja  statmen Humas Polda Kepri Sukai pada 23 jam lalu ini :

Hay Sobat Polri..
Buat kalian yang pernah kehilangan helm di parkiran yang resmi, kamu bisa mengklaim ganti rugi atas kehilangannya helm kamu sobat polri..
Berdasarkan Pasal 1694 KUHPerdata ini maka dapat diketahui bahwa
penitipan terjadi jika barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
Oleh karena itu perjanjian penitipan barang merupakan termasuk jenis perjanjian
riil. Perjanjian riil adalah perjanjian yang baru terjadi kalau dilakukan suatu
perbuatan yang nyata yaitu adanya penyerahan barang yang dititipkan tersebut.
Maka perjanjian penitipan barang tidak seperti perjanjian-perjanjian lainnya pada
umumnya yang lazimnya adalah konsensual, yaitu sudah dilahirkan pada saat
tercapainya kata sepakat tentang hal-hal yang pokok dari perjanjian itu.
Ditinjau dari sifat penitipan yang merupakan “kontrak riil”, dengan consensus saja
persetujuan penitipan belum mengikat. Persetujuan baru mulai mengikat para
pihak, setelah adanya penyerahan dan penerimaan barang yang dititipkan, jadi
lahirnya penitipan harus dengan tindakan hukum. Yakni, adanya tindakan
penyerahan dan penerimaan dari pihak yang menitipkan kepada penerima titipan.
Kalau begitu adanya kehendak dan persetujuan belum dipandang sebagai
persetujuan penitipan, selama barang yang menjadi objek titipan belum
diserahkan dan diterima oleh pihak yang menerima titipan
Nah mas bro berikut ini beberapa tanggaapan warganet :
  • Nasrudin kui berlaku ne kepulauan riau.lha omahku cilacap arep ne alpamaret purwokerto po parkire neng kepri ben aman ?
  • Bintang Azhar Nafis Karcis retirbusi di kota gejil ada tulisannya kecil di pojok bawah, “kehilangan helm, barang, maupun kendaraan bukan tanggung jawab kami” ?
  • Kahfi Baehaqi Baru aja kemaren hilang helm, harganya 300an tapi sblah gejil ada helm 1 juta an aman ????
  • Dwi Wandoyo Tapi klo di parkiran ada tulisan “helm harap di amankan sendiri, kehilangan bukan tanggung jawab kami” klo ada tulisan kayak gitu masa iya harus minta ganti rugi klo helm ila

Nah mas bro, ini kan satmen Polda Kepulauan Riau, kira-kira bisa berlaku seluruh Indonesia nggak ya? Monggogimana menurut masbro sekalian!

7 komentar pada “Humas Polda Kepri : Kehilangan Helm di Parkiran Resmi Bisa Klaim ganti rugi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.