Sanksi Administrasi Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Pertengahan November ini Dibebaskan
Sanksi Administrasi Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Pertengahan November ini Dibebaskan
By Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian, Sanksi Administrasi Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Pertengahan November ini Dibebaskan gan. Membayar pajak merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik ya gan. Sebab pemerintah juga pendapatan daerahnya ya melalui pajak yang salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor gan. Tapi tetap saja banyak dari masyarakat yang memiliki tunggakan karena menunda membayar pajak. Nah kabarnya, Sanksi Administrasi Penunggak Pajak Kendaraan Mulai Pertengahan November ini Dibebaskan ni gan.
Yup gan seperti dilansir dalam kompas.com bahwa dari akun media sosial Humas Pajak Jakarta, pemerintah DKI Jakarta akan menghapuskan sanksi administrasi pajak ga. Ya salah satunya itu yakni sanksi pajak kendaraan bermotor. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Bayu Pratama mengungkapkan bahwa penghapusan mulai 15 November 2018 sampai 15 Desember 2018 gan. Dan diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk memenuhi kewajiban mereka.
Dan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini juga berbarengan dengan PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 gan. Pengumuman program ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta No 2135 Tahun 2018. Di SK tersebut dipaparkan bahwa program ini bertujuan untuk kepentingan daerah dalam rangka Hari Pahlawan dan stimulus wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam hal tertib administrasi pembayaran.
Juga pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor ini akan dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan anjungan badan pajak dan retribusi daerah provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta serta pembayaran melalui ATM gan.
Baca juga