Berita Umum

Polisi Beberkan Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas, 2 Diantaranya Suami Istri

DPO Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

DPO Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas  by bonsaibiker.com – mas bro sekalian,kelanjutan kasus pengeroyokan anggota TNI yang sedang parkir di areaCiracas.Kini dikbarkan bahwa polisi Sebar Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI diCiracas, 2 Diantaranya ternyata Suami Istri. Ya, hingga kini dikabarkan bahwa  Polisi masih terus  memburu 3 terduga pelaku penganiayaanterhadap anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur yang terjadi pada hari Senin(10/12) sore.Dikabarkan bahwa pelaku adalah lima orang juru parkir. Sementaraini disampaikan bahwa baru ada 2 orang pelaku yang ditangkap yakni AP dan HPalias E.

Polisi Beberkan Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas
Polisi Beberkan Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Baca artikel sebelumnya terkait Insiden pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas ini!


Identitas 3 DPO Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

Yup mas bro polisi dalam keterangan persnya membeberkan wajah 3 DPO sebagai berikut :

Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya KombesArgo Yuwono diketahui bahwa 2 dari 3  DPO ini adalah ternyata pasangan suami istri. Mereka diduga terlibat kasuspenganiayaan Kapten K dan Pratu RM.

Masih dari pak Argo ini dalam statmennya di Polda MetroJaya, Jakarta Selatan siang ini, Kamis (13/12), yang merupakan suami istriadalah IH dan SR, keduanya kini DPO. Dikabarkan bahwa mereka ini punya andil memegangkorban dan ikut memukul para korban saat dianiaya oleh para pelaku.Kepolisian menghimbau kepada 3 orang DPO tersebut agarsegera menyerahkan diri lantaran kalau tidak segera menyerahkan diri, polisibakal menangkap paksa. Selin itu polisi juga menghimbau agar para DPU ini untukkooperatif terkait penyidikan kasus ini. Polisi memperislakan para DPO untukdatang menyerahkan diri

Lebih jauh pak Argo menyampaikan bahwa sampai kini para penyidik masih terus mendalami kejadian pengeroyokan anggota TNI oleh kawanan tukang parkir tersebut. Sementara ini beum jelas apakah para pelaku ini sedang berada dalam pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang atau.

Selanjutnya nanti kalau para DPO sudah dalam tahanan polisi, bakal dilakukan pemeriksaan urine guuna mengetahui apakah mereka ini merupakan penggunaan miras atau obat-obatan terlarang atau tidak.

Anacaman Hukum Para Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI di Ciracas

Mas bro sekalian, masih dari pak Argo ini, dikabarkan bahwa pelaku saat ini terancam bakalb dijerat pasal tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, yaitu  Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP

38 komentar pada “Polisi Beberkan Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas, 2 Diantaranya Suami Istri