Anak kecil Bawa Motor Ditilang Berapa Pasal Bro?
Anak kecil Bawa Motor Ditilang Berapa Pasal?
Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, obrolin berita terkait tilang mas bro. Ya, ada sebuah penampakan bocah abg bawa motor, kebetulan polisi tengah razia. Nah si bocah ini gak pakeplat nomor. Dan sangat mungkin gak bawa atau gak Punya SIM, lha masih SMP, Hayo ditilang berapa kira-kira?
Itung-itung Banyaknya Pelanggaran
Anak kecil Bawa Motor Ditilang Berapa Pasal?
Mas bro, kalau diitung itung kemungkinan ada 3 pelanggaran minimal, simak!
- Pertama gak bawa plat nomor depan.
- Anak ini nampaknya masih SMP wong masih kecil dan pake celana pendek. Kalau SMP kan bisa dipastikan di bawah umur, belum punya SIM.
- Spion kecil. Ini beberapa polisi mungkin memaklumi, tapi banyak juga yang mengatakan itu tidak sesuai asas utilitas, kalau buat liat belakang kurang jelas, sehingga bisa ditilang.
Pasal yang Mengatur dan Kisaran Jumlah Denda Tilang
Nah pasal-pasalnya yuk liat :
- Mengenai plat nomor, atau TNKB. Bahwa pemasangan TNKB diatur jelas dalam Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012, yaitu TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. Nah, bila tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Wah, mayan jugag dendanya!
- Terkait SIM mas bro, diatur dalm Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Yaitu yang berbunyi bahwa Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Terkait spion kecil, juga masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Yang berbunyi bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
Nah mas bro, kalau diterapin semua, bisa 1,5 juta melayang nih dalam kasus ini. Ya mending jangan buru-buru kasih motor deh pada anak kecil, daripada berabe.
Total penjara 7 bulan atau denda 1juta 750rb
Ben Aldırma