Buntut Alphard MInum Premium, Hatta Rajasa Meminta Wartawan Rame-rama Publis Foto Mobil Ini
Dalam kutipan Okezone Hatta Rajasa menuturkan “Wartawan bisa meng-educate dengan menampilkan foto-foto itu di media. Jadi itu meng-educate namanya,”
Sebetulnya aturan mengenai segmentasi BBM bersubsidi sudah diatur dalam undang-undang (UU). Pengguna BBM bersubsidi untuk kelompok dan kalangan tertentu menurut penuturan Hatta Rajasa. Namun sayangnya belum ada aturan yang tegas mengenai kelas menegah, tetapi jelas pembelian pertamax oleh pemilik mobil mewah sungguh mengundang tanda tanya, karena kalau ini tidak dikendalikan, akan jebol, melebihi kuota subsidi pemerintah.
Sementara itu ekonom Dradjad Wibowo memaparkan orang kaya yang masih menggunakan Premium sebenarnya tidak bisa disalahkan 100 persen. Hal ini dikarenakan tidak ada aturan tegas dari pemerintah.
Senada dengan itu Dahlan Iskand mempersilakan saja mobil mewah nenggak premium ha wong gak ada aturan jelasnya, “Kita kan pemerintah harus sesuai aturan. Kemarin saat menaikkan harga BBM tidak boleh. Nanti itu dianggap melanggar peraturan, hak asasi manusia lah. Kalau kayak begitu yang bisa dilakukan ya diimbau dimohon. Tapi kalau melakukan dengan tindakan, tidak bisa. Apa dasar hukumnya?” Dahlan juga sudah mengusulkan penggunaan kartu elektronik supaya tidak ada penyimpangan penggunaan premium. Namun hal itu belum tentu dikabulkan. Bisa saja tarditolak lgee ma DePeEr.
Nah regulasinya kan memang tidak ada, bagaimana cara membtasi mana yang premium dan manayang pertamax, so kesadaran apakah hanya bermodalkn itu doang? Wong birokrat aja banyak yang tidak sadar telah korupsi ini mobilnya juga tidak sadar memakan hak rakyat, hahaha ternyata bangsa ini memang semaput alias pingsan nggak adar-sadar.
susah kalo bicara “kesadaran”…
harus ada “ketegasan” baru bisa berjalan sesuai harapan..
kui lak libomku sing disilih wingi 😀
*ngawur
jozz
wong sugih mental kere
Hak Asasi yang mencaplok hak asasi orang lain,,
Memang tidak bisa disalahkan, kecuali kalau orang pemerintah pakai premium 😀
Kan orang kaya juga sama-sama rakyat Indonesia, karena rakyat, maka berhak dapat “kesejahteraan” juga dari pemerintah, seperti bunyi pasal 33 UUD 45 😀
kalau memang dilarang, mending di buat peraturan
dari pada gini peraturan gak ada, tapi dilarang
http://andrewhutasoit.wordpress.com/2012/04/05/vixion-modif/
tidak pada tempatnya 😛
http://learningfromlives.wordpress.com/2012/04/05/komparasi-cbr-vixion-dan-r15-celah-new-vixion-menyalip-si-teralis/
bakaaaaaarrrr…. 😀
http://karisnsz.wordpress.com/2012/04/05/help-butuh-saran-modifikasi-ringan-a-la-byson/
Mestinya pajak juga sekedar himbauan, jangan kewajiban… 😀
pemerentah menghimbau untuk tidak menggunakan bbm bersubsidi bagi yg mampu, tetapi ko titik titik…. ah mumet….
mumatjugasih heheheh
Hmm… baru ngerti aku nak Alphard yo duwe buntut… koyo’ sedan berarti…
😀
klo ga boleh buat peraturan boss…. ojo mbingungke
kao mo tegas, bikin UU BBM pasal xxx…;P , kasih denda buat mobil mewah n kendaraan mewah lainnya, trus kasih upah buat yang membuktikan,… kao da ujung2nya duit baik yang ditindak maupun yang nindak pasti lebih waspada d… ^ ^
jebakan betmen again 😆
kalo cuma larangan2,, tapi gak ada tindakan misalnya kena denda atu penjara.. org akan tetep berbuat gitu….