Berita Umum

Supir Elf Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca Kecelakaan di Tanjakan Emen

elf kecelakaan di tanjakan emen
elf kecelakaan di tanjakan emen

Bonsaibiker.com – Mas bo sekalian masih ingat kecelakaan di tanjakan Emen beberapa hari lalu, nah dalam perkembangan berita terkni tersiar kabar bahwa Supir Elf Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca Kecelakaan di Tanjakan Emen. SUpir dianggap bersalah dalam kecelakaan yang cukup bikin miris ini.

Berikut 2 artikel lalu dalam kecelakaan tanjakan Emen :

Yup mas bro, menurut Kapolres Subang, AKBP Muhammad Joni lakalantas tunggal minibus yang terjadi pada Senin (12/3/2018), di tanjakan Emen, Desa Cicenang, Kecamatan Ciater, Subang, ini belakangan diketahui bahwa  penyebabnya adalah kelalaian sopir yang tidak bisa menguasai minibus ini. Dialah Arif Fahruroji (32), supir elf  yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ya, menurut penuturan pak polisi ini, sopir ini mengaku bahwa ia baru pertama kali membawa kendaraan jenis elf, dia yang merental dari pihak mobil, untuk membawa rombongan dari Indramayu. Bahkan menurut berita yang diturunkan tribun, sopir diketahui tidak memiliki SIM B1 umum, yaitu SIM khusus mengemudi kendaraan umum jenis elf. Saat minibus melaju dit turunan curam, sopir gagal mengkontrol laju, lantaran kapasitas Arif ialah sopir tembak.

Arif sebagai sopir elf telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti dari hasil olah TKP, gelar perkara, bukti-bukti yang ditemukan, serta keterangan saksi-saksi. Sopir ini terancam pasal 310 Undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

 

32 komentar pada “Supir Elf Ditetapkan Sebagai Tersangka Pasca Kecelakaan di Tanjakan Emen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.