Tilang

Motor Pake Sirine dan Rotator Ditilang di Cilincing Jakut

Motor Pake Sirine dan Rotator Ditilang

Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah berita tilang datang dari Jakarta. Yup, Motor Pake Sirine dan Rotator Ditilang di Cilincing Jakut. Kejadian aalah hari Senin kemarin, 22 Juli 2019. Kejadian ini dihsare oleh akun FB TMC Polda Metro.

Motor Pake Sirine dan Rotator Ditilang
Motor Pake Sirine dan Rotator Ditilang

Berikut statmen akun fb TMC Polda Metro Jaya berada di SCBD.5 jam · Daerah Khusus Ibukota Jakarta:

#Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirene bukan peruntukannya di Jl. Raya Cilincing Jakut, Senin 22 Juli 2019.

Kejadian ini terrekam dalam kamera dan kemudian diupload ke sosial media. Berikut ini vidionya :

Aturan Lampu Isyarat

Mas bro, padahal ya jelas dilarang, tapi masih banyak yang memang suka melanggar. Yup, hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa lampu isyarat disertai sirine penggunaanya harus sesuai dengan pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Nah, siapa itu pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai aturan? Ya, berikut ini datarnya sesuai urutan:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Mas bro sekalian, dalam pasal ke 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Ketentuan Lampu Isyarat

Sekarang kita intip peruntukkan warna pada lampu isyarat atau strobo ini. Yaitu aturan yang termaktub dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, dan berikut bunyinya.

  • Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Oceh mas bro, semoga bisa memberi info.

4 komentar pada “Motor Pake Sirine dan Rotator Ditilang di Cilincing Jakut

  • Ora gumun.. nak kalau ma moge gmn? Berani enggak nilang.?

    Balas
    • Kalau bisa jangan cuma motor yang ditertibkan,tapi masih banyak pengguna R4 yang menggunakan rotator maupun sirine

      Balas
      • Mksdnya R4 juga sekalian ditertibkan

        Balas
  • Klo yg ditilang mocil pasti byk yg gak terima tp klo HD/MOGE ATO MOBIL BYK YG SENENG, keliatan banget ada UNSUR KECEMBURUAN/KESENJANGAN SOSIAL CUMA BYK GAK MAU NGAKU
    Maunya tuh mocil bebas melanggar sambil bawa2 unsur STATUS SOSIAL SPY aman.

    Jgn lupa ini Blog anak motor JADINYA HARUS DAN WAJIB SEPENDAPAT ATO BELA SESAMA BIKERS TERUTAMA MOCIL SPY DIBILANG KOMPAK LAH SOLID LAH ATO BAHASA KEREN NYA BROTHERHOOD, wuahahahahahahaha
    Klo kontra pasti byk yg gak suka dehh spt komen2 gw dan gw berani buktiin

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.