Berita Umum

Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta, Nekad Trobos Perlintasan Kereta Api

Bonsaibiker.com – Mas bro sekalian , kai ini ada sebuah video yang beredar di dunia maya yakni Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta, Nekad Trobos Perlintasan Kereta Api tuh. Sering sekali pengendara tidak sabar saat menunggu kereta api lewat. Kebanyakan dari mereka ingin cepat sampai tujuan saja tanpa memperhatikan keselamatannya. Padahal kalau sampai terjadi kecelakaan, pasti banyak yang dikorbankan. Selain dirinya, penumpang kereta juga bisa celaka dan perjalanan lajur kereta bisa terhambat karenanya. Seperti video kali ini nih, seorang pria nekad menerobos perlintasan kereta saat kereta api persis lewat di depannya. Nyaris saja tertabrak.

Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta
Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta

Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta

Yup mas bro, video tentang Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta ini juga diposting dalam sebuah akun Instagram @infobandungraya. Terlihat dalam video tersebut, terdengar suara peringatan kereta akan datang dan pengendara lain berhenti untuk menunggu. Namun beberapa detik kemudian terlihat seorang pemotor menerobos perlintasan kereta tersebut saat kereta api Malabar melaju persis ada di depannya. Masinispun menyalakan klaksonnya. Nyaris saja pemotor itu tertabrak.

Videonya KLIK disini.

Kejadian ini terjadi di JPL 206 Nagreg Kabupaten Bandung pada Minggu, 14 Maret 2021 sekitar pukul 18.00 wib. Postingan inipun menuai komentar netizen nih mas bro. Kira-kira begini komennya:

Edansepurid: TAHAN EMOSI, TAHAN. ITU MASINISNYA UDAH NGELAKSON KOK

Infobandungraya: @edansepurid bisa dipenjara ga min itu pelaku nya?

septian3648: @infobandungraya masa iya di penjara min

ammarrifqiramadhan: @infobandungraya harusnya bisa, setau saya udah ada aturannya kalo kita memang harus mendahulukan perjalanan kereta

edansepurid: @infobandungraya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 296 menyatakan Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

r_permana_92: @edansepurid tuman min langsung lacak

Demikianlah info tentang Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta, Nekad Trobos Perlintasan Kereta Api ini. Jangan ditiru mas bro.

46 komentar pada “Detik-detik Pemotor Nyaris Tertabrak Kereta, Nekad Trobos Perlintasan Kereta Api

Tinggalkan Balasan ke 国产线播放免费人成视频播放 Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.