Tilang

Dengarin Musik atau Radio Saat Berkendara Bisa Didenda Rp. 750.000

audio mobil
audio mobil

Bonsaibiker.com – Setelah ramai perihal larangan merokok saat berkendara, kini heboh lagi penegasan polisi perihal larangan dengerin musik karena mengganggu konsentrai. Ya Dengarin Musik atau Radio Saat Berkendara Bisa Didnda Rp. 750.000. Wedyan, ngeri juga gan.

Dalam artikel lalu James Bons tulis ancaman pengendara yang mengendarai mobil sambil merokok :

Berkendara Sambil Merokok Bakal Didenda Rp 750 Atau 3 Bulan Penjara

Gak main-main lho gan, ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang menjelaskan, bahwa penggunaan fasilitas audio dan visual dalam mobil, seyogyanya dimanfaatkan pada saat berhenti, atau parkir,yaitu pas pengendara sedang istirahat di area yang benar sehingga tidak menganggu sirkulasi lalu lintas. Ngutip dari kompas hari ini gan, Kamis (1/3/2018)

Pak polisi ini lebih lanjut menyampaikan, bahwa kondisi lalu lintas macet pun polisi menyarankan pengendara tak menggunakan fasilitas TV, radio, dan jenis audio lainnya yang disinyalir bisa membuat konsentrasi menurun. Dikhawatirkan bahwa  saat mobil di depannya maju, gak akan tahu dan bisa ditabrak belakangnya.

Masih menurut pak polisi ini, dari analisa dan evaluasi kepolisian, diketahui bahwa kebanyakan lakalantas disebabkan perilaku tidak tertib. Jadi  merokok, mendengarkan radio, musik,liat tv, kemudian terpengaruh minuman beralkohol, pake ponsel dan hal lain yang menurunkan konsentrasi berkendara dikategorikan melanggar UU No 22 tahun 2009 Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 283 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

UU. No. 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 dijelaskan:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kemidian aturan sanksinya termaktub dalam Pasal 283 sebagai berikut:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

 

11 komentar pada “Dengarin Musik atau Radio Saat Berkendara Bisa Didenda Rp. 750.000

  • Ini mah bakalan jadi pasal karet… ?????

    Balas
  • Berarti fitur audio dihilangkan. Besok2 AC pun dihilangkan karena membuat ngantuk ketika berkendara sehingga membahayakan, barang siapa yg dimobilnya ada AC akan ditilang…

    Balas
  • Itu kan penafsiran sepihak si bapak yg diwawancara, juga penafsiran yg bikin viral kalau kurang jelas kan bisa minta mahkamah menafsirkan karena yg namanya penafsiran undang-undang dan pasal-pasalnya gak bisa sepihak harus cukup jelas. Kalau dirugikan tinggal minta uji materi aja ke mahkamah ntar kan malah dicabut undang-undangnya…

    Balas
  • Vespa Ijo Rider

    pasal karet itu mbahhhh… gak ada tuch tulisan dilarang merokok, maen hape sampe dengerin musik/radio saat berkendara…
    kepengen sok-sokan tegas kayak di kulon sono..tapi gak berani terang2an nulis apa2 saja yang dilarang saat berkendara… eaaa..cuapekk decchh..!!!

    ##akibat tidak ada “pasal penjelasan”

    Balas
  • gara dilarang merokok, perokok ngajak yg lain jadi pekanggar.
    ban bulet juga bikin legah karena nyaman, suspensi juga, brarti kita balik lagi ke jaman batu yg tanpamusik,ac,ban bulet,mesin,suspensi.

    Balas
  • klo TV emang menganggu konsen, dan aslinya tv tidak bisa hidup jika mobil berjalan.

    Balas
    • gak semua mobil ada tv nya, klo audio hampir semua ada kecuali ayla tipe D…

      Balas
  • bukannya justru perangkat Audio (relatif) bisa membantu driver untuk mengurangi rasa kantuk saat berkendara .
    Tapi klo ga salah diluar negeri, driver (terutama) pemula memang dilarang mendengarkan musik saat berkendara mobil. Bahkan bisa jadi musik mempengaruhi gaya berkendara.

    dengerin lagu dog-fight sambil nyetir lumayan bikin greget wkwkwk

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.