Predator vs Polisi Kira-kira Ditilang Nggak Ya?
Bonsaibiker.com – Modif mmotor saja terkadang belum cukup bikin kita puas sesuai selera, maka helm tak jarang jugamendapat sentuhan modif. Nah, mas bro sekalian, ketika helm dimodif, kira-kira gimana ya ada aturannya nggak? Misalnya kayak gambar di atas, dimodif predator, layaknya yang ada damam fiilm. Nah. Predator vs Polisi Kira-kira Ditilang Nggak Ya?
Ya kan kalau motor ada aturan modifnya. Jadi kepolisian memberikan aturan bahwa modifikasi motor itu melanggar aturan, yaitu Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ini bunyinya:
“setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.
Nah modif sudah diatur,biar tidak ketilang yaitu
- Tidak mengubah rangka
- Tidak mengubah dimensi
- Tidak mengubah kapasitas mesin
- Tidak Mengubah warna
Nah kalau kita tidak melanggar 4 poin di atas kabarnya aman. Lalu pertanyaannya adalah kalau He, terus gimana? Seperti gambar di atas, yang terjadi di Kudus dari postingan bro Masruri Dwiyanto
Helm nya ngga ditilang tp ditilang krn ngga ada spion, lampu sen, plat nopol.
haha bisa jadi ya mas bro
Helm kuwi sakjane podo wae ambek helm liyane mbah, ra popo lek menurutku
http://otobalancing.net/2018/02/12/alasan-memilih-produk-rexco-dibanding-produk-lain/
Tergantung polisi nya.. klo mau maksa nilang y Nilang
Pasti pak pol nya pengen punya tu ma helm predatornya???