Nekat Langgar Ganjil-Genap.Pilih Denda Atau Ke Penjara..?
Denda Atau Ke Penjara
Seperti yang dilansir dalam Otosia.com bahwa sanksi tilang yang diberikan sesuai dengan terbitnya Perarutan Gubernur DKI Jakarta No 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games ni gan. Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Limowa mengungkapkan bahwa pelanggar dapat dikenakan denda Rp 500 ribu maksimal dan ancaman kurungan dua bulan.
Intip juga
Busyat Banyak Nian ini Plat Nomor, Julan Apa Hindari Ganjil Genap!
Dalam undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 Ayat 1 ttelah tercantum tentang denda ini gan. Yaitu dengan hukuma pidana dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu. Dan untuk menjamin kelancaran lalu lintas, setidaknya 600 personel kepolisian dikerahkan dan berjaga di sejumlah ruas jalan yang mask dalam perluasan sistem ganjil genap.
Jadi kini perluasan sistem ganjil genap ini berlaku mulai 1 Agustus 2018 hingga 2 September 2018 mulai pukul 06.00 WIB – 21.00 WIB lo gan.
Baca juga