Pemutihan Jatim Berlaku Mulai Senin Besok Sampai 15 Desember 2018
Pemutihan Jatim Berlaku Mulai Senin Besok Sampai 15 Desember 2018
Pemutihan Jatim 2018 by bonsaibiker.com – mas bro sekalian, ada kabar gembira ini, terkait pemutihan, bahwa ada pemutihan alias penghapusan denda pajak di Jawa Timur. Nah perlu disimak bahwa Pemutihan Jatim Berlaku Mulai Senin Besok Sampai 15 Desember 2018. Jadi tepatnya Pemprov Jatim dikabarkan bakal memberlakukan pembebasan sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan atau biasa kita ketahui dengan “pemutihan” mulai Senin (24/9/2018) besok sampai tanggal 15 Desember 2018 mendatang.Nah, mas bro sekalian. Dalam pemutihan ini selain pembebasan sanksi pajak kendaraan. Mas bro sekalian juga mendapat fasilitas bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, alias gratis.
Dasar Hukum Pemutihan Jatim 2018
Menurut Boedi Prijo Soeprajitno, Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jatim, dilakukannya kebijakan pemutihan di jatim ini adlah dalam rangka merayakan HUT Provinsi Jawa Timur ke-73 pada 12 Oktober 2018 mendatang.
Masih menurut pak Boedi ini, kebijakan pemutihan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 88 tahun 2018 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk warga Jawa Timur khususnya adalah pada tahun 2018. Adapun sasaran kebijakan pemutihan ini adalah pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. Kemudian juga para pemilik kendaraan bermotor yang belum mengurus balik nama kendaraannya. Ingat bro, kendaraan bermotor, yang gak bermotor macem Becak, Dokar, Cikar, Delman, Pedati, dan sebagainya ya gak usah ikut pemutiah. Cet aja putih sendiri hahahahaha.
Bac juga :
Pemutihan Jawa Barat 2018 Dimulai 1 Juli hingga 31 Agustus 2018
Sementara itu Kabid Perpajakan Bapenda Jatim Muhammad Purnomosidi menyampaikan bahwa kini terdapat tak kurang dari 18.792.588 kendaraan bermotor baik roda dua, maupun roda empat beredar di jatim. Nah, dari total jumlah itu ternyata banyak juga yang masih belum bayar pajak dan balik nama. Simak berikut
- Sebanyak 29,10 persen atau kurang lebih sebanya 5.468.213 objek kendaraan ternyata belum melakukan pendaftaran ulang. Demikian juga perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Sebanyak 1.125.318 kendaraan di Jawa Timur yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan tapi belum dilakukan balik nama oleh pemiliknya yang sekarang.
Nah, mas bro sekalian, pemerintah mempunyatujuan dalam pemutihan ini. Yaitu dengan dibukanya pemutihan ini masyarakat Jawa Timur berbondong-bondong untuk membayar pajak kendaraan. Kemudian juga membaliknamakan kendaraannya. Kan mayan pemasukan negara nambah.
Siaaap….. Repoku wis mati mang taun ki piye,mbah ? ?
http://zonamotor.net/2018/09/21/sharing-pengalaman-pribadi-sering-sakit-leher-karena-helm-terlampau-berat/
ra usah bayar lik..
Opo..mbojok..gratis apane..???