Ngamuk Saat Ditilang Dan Natang Duel Petugas, Tohap Silaban akhirnya Ditangkap
Ngamuk Saat Ditilang Dan Natang Duel
Bonsaibiker.com – mas bro sekalian, sebuah berita unik terkait tilang datang dari Jakarta. Yaitu tentang seorang pria yang Ngamuk Saat Ditilang Dan Natang Duel Petugas. Dialah Tohap Silaban yang akhirnya Ditangkap polisi. Berita ini menjadi viral didunia maya lantaran vidionya dishare di sosmed.
Kronologisnya adalah bahwa waktu itu Tohap diimbau untuk tidak berhenti di bahu Jalan Tol Angke. Pria ini disinyalir sengaja berhenti di bahu tol nungguin jam ganjil-genap berlalu.
Insiden tersebut terjadi pada jam ganjil-genap, yakni pukul 09.30 WIB, pada hari Jumat (7/2/2020). Salah satu anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam sedang melakukan patroli dari Angke ke TImur. Polisi ini ditemani Brigadir Eko Budiarto.
Berikut ini vidio kejadiannya!
Saat patroli itulah 2 polisi menjumpai banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol. Selanjutnya 2 polisi ini menghalau kendaraan-kendaraan tersebut dengan sirene.
Selanjutnya Brigadir Eko turun dan menanyakan surat-surat pada seorang pengemudi yakni Tohap Silaban. Ia mennjelaskan bahwa di bahu jalan tol dilarang berhenti, melainkan saat darurat saja. Lalu Eko meminta petunjuk kepada Rusdy guna melakukan tindakan penilangan. Saat Rusdy nulis surat tilang, Tohap inipun ngamuk. Ia mendorong Rusdy dan menantang duel.
Tohap Ditangkap
Insiden ini direkam oleh Eko lalu dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren. Selanjutnya Tohap yang dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas tersebut ditangkap polisi. Kejadiannya sebagaimana dalam vidio di bawah ini!
Pria ini diciduk polisi di kediamannya di Bekasi Barat, Sabtu (8/2/2020) dini hari. Ia kemudian dibawa ke Polres Jakarta Barat. Usai berada di Polres Jakarta Barat, pelaku terlihat diborgol. Tidak ada perlawanan.
Ini vidio kejadiannya!
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, kepada wartawan, Sabtu (8/2/2020) dini harimembeberkan seputar penangkapan tersebut seperti dikutip dari detik. Tohap ini dianggap melanggar Pasal 212 KUHP, terkait kekerasan terhadap petugas dengan ancaman 1 tahun (penjara).
Berikut bunyi Pasal 212 KUHP
‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’
Wkwkwkwkww cari penyakit sih, dah tau era modern
Dibilangin klo lawan yg pakai seragam selalu kalah, klo pun ada pelanggaran seperti dulu motor pakai knlapot brong-brong sama atasan dibela pakai alat kebisingan katanya masih dibatas wajar. Klo dijalan kita yg pakai penindakan pasti berbeda gak pakai alat langsung disurat biru, welcome to Indonesia..
Salut ama aparat nya, sabar padahal kasus ini si Polisi berhak membela diri dan di lindungi UU. Hukum yg berat pak Pol…
https://anlamlisozleroku.blogspot.com
Ben Aldırma