Tilang

Mobil Plat Merah Pake Strobo Langsung Ditilang

Mobil Plat Merah Pake Strobo

Bonsaibiker.com – mas bro, ini artikel maraton dengan kabar terkait tilang. Yup, dari operasi Patuh Jaya 2019 di Jakarta dan Sekitarnya. Aihihih, artikelnya tilang mulu mas bro. Habis unik sih. Dan kali ini yang kita intip adalah sebuah Mobil Plat Merah Pake Strobo Langsung Ditilang oleh pak Polisi di operasi Patuh Jaya 2019 ini.

Mobil Plat Merah Pake Strobo Langsung Ditilang
Mobil Plat Merah Pake Strobo Langsung Ditilang

Gile mas bro, yang razia bukan sembarangan mas bro, PM alias Polisi Militer. Nah, kejadian penilangan pengendara dengan plat merah yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya ini adalah di Jl. DI Panjaitan Jaktim. Tepatnya pada hari Kamis 5 September 2019.

Kejadian ini dishare oleh akun IG tmcpoldametro:

PM (Polisi Militer) #TNI dan #Polri lakukan penindakan terhadap Pengendara yang masih nekat memasang lampu strobo dan sirine bukan peruntukannya di Jl. DI Panjaitan Jaktim, Kamis 5 September 2019.

#OperasiPatuhJaya2019
#StopAroganDijalan

Berikut ini vidio kejadiannya mas bro!

https://www.instagram.com/p/B2CljL3AkG6/?utm_source=ig_web_copy_link

Yup mas bro, mobil warna silver yang disinyalir adalah Nissan X Trail kira-kira produksi tahun 2015-an ini bernopol B 1971 POT ini nampak sedan gkena razia. Seperti disebutkn di atas, yaitu di Jl. Di Panjaitan Jaktim. Nampak Polisi Militer Sedang memeriksa dan ingin membuka kapmobil. Kemungkinan untuk melepaskan lampu Strobo yang dipasang pada mobil ini mas bro.

Aturan Strobo

Jadi mas bro,

Secara aturan, penggunaan strobo ini tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan lampu isyarat disertai sirine sesuai pasal 134 dan 135, boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Nah apa saja yang mendapatkan perioritas? Simak!

  • Kendaraan Damkar yang tengah bertugas.
  • Ambulans saat untuk mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan dalam rangka memberikan pertolongan terhadap koraban Lakalantas.
  • Kendaraan pimpinan Lembaga Negara RI.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang tengah menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nah, kalau mobil pelat merah ataumobil dinas biasa, ya gak tercantum dalam point di atas, makanya ketilang mas bro.

3 komentar pada “Mobil Plat Merah Pake Strobo Langsung Ditilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.